You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pagerngumbuk
Desa Pagerngumbuk

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Posbankum Resmi Hadir di Desa Pagerngumbuk, Akses Keadilan Semakin Dekat dengan Masyarakat

Administrator 13 November 2025 Dibaca 25 Kali
Posbankum Resmi Hadir di Desa Pagerngumbuk, Akses Keadilan Semakin Dekat dengan Masyarakat

PAGERNGUMBUK – Dalam upaya mewujudkan budaya non-punitif dan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pemerintah Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa. Inisiatif ini merupakan bagian dari program strategis yang didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur untuk memfasilitasi penyelesaian masalah hukum secara mediasi atau non-litigasi. Posbankum Desa Pagerngumbuk diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan, seperti sengketa tanah, perselisihan keluarga, atau tindak pidana ringan, sebelum masalah tersebut berlanjut ke jalur hukum yang lebih kompleks.

Kepala Desa Pagerngumbuk, Abdul Malik, akan berperan sentral sebagai Peacemaker atau juru damai. Sementara itu, Posbankum ini akan digerakkan oleh Paralegal yang direkrut dari tokoh masyarakat atau perangkat desa setempat. Para paralegal ini telah dilatih secara khusus untuk memberikan konsultasi hukum awal dan mediasi.

"Posbankum di Pagerngumbuk ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan setiap warga, terlepas dari latar belakang ekonominya, memiliki akses yang mudah dan gratis terhadap bantuan hukum," ujar perwakilan dari perangkat desa setempat. "Kami ingin masalah diselesaikan dengan kepala dingin, sesuai dengan kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah mufakat."

Dukungan Kemenkumham dan Organisasi Bantuan Hukum
Pembentukan Posbankum di Pagerngumbuk selaras dengan instruksi Menteri Hukum RI untuk memperbanyak layanan bantuan hukum di seluruh daerah. Kanwil Kemenkumham Jawa Timur secara aktif melibatkan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi untuk memperkuat agen-agen lokal (Paralegal dan Peacemaker) melalui pelatihan, pendampingan, dan penyediaan sumber daya.Program ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kasus yang menumpuk di pengadilan, dengan mengedepankan konsep keadilan restoratif, di mana penyelesaian masalah dilakukan di luar jalur pidana (penjara) dan berfokus pada pemulihan hubungan serta ganti rugi.

​Warga Desa Pagerngumbuk dapat mengunjungi Posbankum Desa di Kantor Kepala Desa Pagerngumbuk pada hari dan jam layanan berikut :
​Hari   : Senin - Jumat (Hari kerja)
​Pukul : 09.00 - 14.00 WIB
​Masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa harus terbebani biaya yang besar.
​Ayo, jadikan Posbankum Desa Pagerngumbuk sebagai mitra dalam mewujudkan masyarakat desa yang Sadar Hukum dan berkeadilan! (Uxi)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image